Selamat datang di Hardi Susandi.Com

Bank Syariah Bermuka Dua

Friday, June 24, 20110 komentar

Syariah dalam artian yang sedehana adalah ajaran Islam yang mengatur amal baik manusia sebagai mahluk ciptaan Allah SWT, tentu saja patokannya adalah Al-qur’an dan Al-Hadits. Jadi jika saat ini sedang banyak usaha di negri ini yang melabelkan dirinya dengan syariah berarti seyogyanya usaha tersebut sudah berjalan sesuai dengan hukum syara’. Dalam tulisan singkat ini saya ingin sedikit menulis seputar lembaga keuangan yang melabelkan dirinya dengan syariah lebih teapatnya adalah dalam kontek perbankan syariah.
Bicara bank syariah secara langsung dibenak kita terkonotasi bank yang beroperasi sesuai dengan tuntunan al quran dan assunah, sehingga kita beranggapan bank syariah adalah bank yang berbeda dari bank konvensional secara prinsip. Jika kita masuk ke dalam bank syariah, memang kita menjumpai bank syariah selalu dihiasi dengan wanita cantik, manis, penuh senyum, raamah tamah, memberi salam, sangat islami sekali dan lain-lain. Namun ternyata hal ini hanyalah dipermukaan semata.
Secara substansi ternyata bank syariah yang berkembang saat ini masih jauh dari apa yang kita bayangkan dan apa yang kita lihat secara dzohir. Jadi menurut hemat saya bank syariah saat ini adalah sebuah nama besar yang kosong secara substansi.
Beranjak dari pengalaman pribadi memang terlalu banyak untuk diungkapkan jika membahas satu persatu  hal-hal yang  bertentangan dengan al quran dan assunah pada praktek perbankan sekarang. Misalkan saja salah satu contoh yang sering kita lihat pada bank syariah adalah membagi bagi hadiah. Ada yg membagikan sepeda motor, mobil mewah, umroh, uang tunai, ticket berlibur keluar negri dan bahkan ada juga membagi-bagikan emas…(klo ngak salah hadiah utamanya  sampai 1000 gram.) seolah olah para nasabah bank mendapatkan hujan emas dari langit.  Acara membagi-bagikan hadiah ini juga sering kita lihat  hampi pada setiap bank Syariah (lho kok boleh ?) .Sebenarnya menurut yang saya pahami acara membagikan hadiah ini tidak ada bedanya dengan melegalisirkan perjudian, sebab para penabung/nasabah bank mempunyai nasib yg sama dengan pemasang lottre/togel  yaitu kalau gak untung, yaaa rugi. Dan dengan cara sepertiini juga sudah merubah motiv nasabah untuk menabung, yaitu tidak lagi ingin bebas dari transaksi ribawi namun agar memperoleh iming-iming hadiah.
Dan disisi lain ada juga kegiatan bank syariah yang selalu berusaha bernaung di bawah legitimasi “syariah”. Tidak hanya itu; semua istilah yang biasanya digunakan dalam transaksi bank konvensional, “dipaksa” untuk disesuaikan dengan istilah yang ber-”bau” syariah. Sehingga Semenjak munculnya fenomena "bank syariah" dan lembaga-lembaga syariah lainnya, semua lembaga bank konvensional berduyun-duyun menjelmakan dirinya menjadi “bank syariah”. Dan untuk fenomena seperti ini bank syariah terlihat hanya akal-akalan istilah dan sebaiknya janganlah para bankir membawa-bawa nama islam untuk kedok bisnis jika merasa tidak mampu mempertanggung jawabkan dari nama tersebut. Misalkan saja ketika banyak orang yang mulai sadar akan haramnya riba, mereka gunakan nama “ujroh” untuk menyebut bunga pinjaman, dan bagi hasil untuk menyebut bunga tabungan. Katanya mau menegakkan ekonomi syariah tapi kok masih memanipulasi syariat dan menipu.
 Sebuah kisah yang pernah dimuat pada sebuah majalah nasional ini mungkin lebih tepat untuk mengkritiki bank syariah saat ini. Dimana dimajalah tersebut dikisahkan bahwa, sebagian pemain golf yang biasanya berjudi ketika bermain golf telah menamakan kebiasaan judinya dengan golf syariah. Cara yang mereka lakukan ialah dengan mengumpulkan uang judinya dengan sebutan tabarru', bila dana yang telah terkumpul telah habis, kembali mereka mengumpulkan lagi dengan sebutan shadaqah. Dan bila telah habis, mereka mengumpulkan uang lagi dengan sebutan infaq dan demikianlah seterusnya. Pada akhir permainan, mereka mengecek siapa dari mereka yang paling banyak kalah (paling apes). Bila ada dari mereka yang kehabisan uang, atau menderita kekalahan yang banyak, maka pemenang diwajibkan mengeluarkan zakat 2,5 % kepada yang bersangkutan. Perilaku para pemain golf tersebut adalah haram, bahkan dosanya lebih besar dari pada para pegolf judi lainnya. Karena selain menanggung dosa judi, mereka juga menanggung dosa mempermainkan istilah-istilah syariat tidak pada tempatnya.
Disisi lain dengan perkembangan bisnis yang semakin pesat saat ini maka bank syariah ikut berinovasi dalam segala produknya tanpa mengakji lebih jauh dari sisi kehalalan produk tersebut, yaitu dengan menggabung-gabungkan akad ( Hybrid Contract) pada satu produk. dan sejauh yang saya pahami hal semacam ini justru banyak yang bertentangan dengan hadits-hadits, dan akad semacam ini dilarang.  Ada sebuah kaidah fiqih yang tepat buat hal seperti ini yang berbunyi
الأسماء لا تغير الحقيقة والحكم
Perubahan nama tidak mengubah hakikat dan hukum.”
Inilah kaidah yang selayaknya dipegang oleh para aktivis perbankan dalam memahami berbagai fenomena baru. Lebih-lebih terkait dengan aturan halal-haram. Betapa banyak bankir yang berupaya untuk berusaha menghalalkan sesuatu yang Allah haramkan.
Dari sisi makro Jika kita ingin melihat bank syariah Sebenarnya gak bisa juga dibilang bank syariah, toh mata uang yang dipakai adalah mata uang kertas yang benar-benar penuh kezaliman dan bisa dikatakan riba’. Bagaimana mungkin 1 $US bernilai Rp. 9.000, 1 berbanding 9.000 bukankah itu kezaliman, padahal fisiknya sama-sama kertas yang nilainya sama. Jadi selama masih menggunakan uang kertas tetep aja belum bisa disebut bank syariah. Salut jika bank syariah berani untuk menerapkan mata uang islam, seperti penggunaan Dinar Emas dalam setiap bentuk produknya, karena hanya emaslah mata uang yang adil, dan hanya emas yang mampu menjaga nilai.
Sudah cukuplah segala penipuan dengan kedok agama dari bank syariah...Tobat please !!!!!
 HaRdi (^_^)




Share this article :
 
Support : HARDI SUSANDI | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. dMaster eKonomi isLam - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by hardisusandi.com
>