Selamat datang di Hardi Susandi.Com

TIPU DAYA PAJAK TERHADAP KAUM MUSLIM

Friday, July 15, 20111komentar

Pajak adalah pungutan paksa yang dilakukan oleh satu pihak, yang merusak transaksi muamalat, dan menambah harga yang tidak ada imbal-baliknya. Allah subhanahu wa taala, melarang perolehan harta seseorang dengan cara memaksa, kecuali atas dasar perdagangan sukarela. Allah , subhanahu wa taala, berfirman, Janganlah kamu makan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan sukarela (An Nisa, 29). Dalam Surat Al A’raf ayat 86, secara lebih eksplisit, Allah , subhanahu wa ta’ala, melarang pemajakan: Janganlah kamu duduk di tepi jalan dengan mengancam dan menghalang-halangi orang beriman di jalan Allah dan membelokkannya. Dari zaman jahiliyah dulu sampai sekarang, pajak adalah saudara kembar riba, yang haram hukumnya. Pajak zaman modern bahkan jauh lebih keji dan zalim dari pajak masa lalu, karena jenis dan ragamnya yang semakin luas dan memberatkan masyarakat.  

Di dalam negara yang menerapkan sistem perekonomian kapitalis, pajak merupakan pos pendapatan utama. Sistem ekonomi kapitalis mengajarkan kepada kita kezhaliman yang tiada duanya. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah berlomba-lomba menarik pajak dari rakyatnya. Rakyat seperti sapi perahan pemerintah. Didalam pendapatan  APBN Pajak menyumbang 75% untuk APBN. Fakta bahwa negeri ini dibiayai dari  hasil memalak rakyat sendiri (kaya-miskin semua dipaksa bayar pajak). Mirip zaman Romawi. Maka Setiap kali ketemu pegawai pajak, rasanya ingin muntah-muntah lihat mukanya (karna bertemu dengan para pemalak). Kasihan mereka, dipaksa menjadi  pemalak oleh sistem yang bobrok ini.
 Jumlah jenis pajak di Indonesia lebih kurang 72 macam jenis pajak. Ada pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Cukai, Bea Masuk, Pajak Ekspor, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Reklame, Retribusi, dan sebagainya. Indonesia adalah rekor dalam banyaknya jumlah jenis pajak. Nyaris semua bidang usaha dan segala aktivitas dikenakan pajak, sampai-sampai orang yang mau pergi haji pun ongkos membayar hajinya dipajaki. Inilah Negara zolim artinya masyarakat Indonesia sekarang ini sudah di rampok uangnya oleh pemerintah sendiri. Inilah sebuah ironis, yang seharusnya pemerintah bertugas melindungi dan mensejahterakan masyarakatnya ternyata malah menzolimi, kalau pemerintah saja sudah tidak lagi bisa melindungi kesejahteraan masyarakatnya, lantas apagunanya kita punya pemerintah??. Yang lebih tragis lagi adanya Pajak bagai laut tak bertepi: dari pajak atas tanah dan bangunan, lalu pajak atas kerja keras dan cucuran keringat (pajak penghasilan) karena tak semua orang memiliki tanah dan bangunan, pajak atas barang konsumen (pajak pertambahan nilai) karena tak semua orang memiliki penghasilan yang cukup untuk dipajaki, bea dan cukai, pajak tontonan, pajak hiburan, pajak jalan, begitu seterusnya. Secara keseluruhan sistem perpajakan dirancang untuk melestarikan sistem ribawi yang berlaku saat ini. Padahal didalamAl Quran sudah jelas keharaman riba, dan tidak perlu diperdebatkan lagi (QS. AL Baqarah 275). Dalam sebuah hadits juga dijelaskan tentang dosa bagi pemakan riba “Satu dirham riba yang dimakan oleh seorang laki-laki, sementara ia tahu, lebih berat (dosanya) dari pada berzina dengan 36 pelacur (HR Ahmad dan ath-Thabrani).

1 dirham = 2,975 gram perak = ± Rp 33.900
Berarti dosa nya =  (Rp 115,21 T/33.900) X 36
= 112.400.000.000 X berzina dengan pelacur

Penduduk Indonesia ± 235 juta (kata bang Roma Irama), sehingga rata-rata dosa tiap penduduk di tahun 2011 adalah 478 kali berzina dengan pelacur... EDAN... Binatang aja nggak ada yg separah itu....Negara ini tidak hanya GAGAL, tapi juga SESAT.

Selain itu, pajak mengakibatkan ekonomi biaya tinggi, harga barang meningkat karena di dalam mata rantai proses produksi setiap tahapannya dikenakan pajak. Pajak adalah kezhaliman yang dibungkus dengan peraturan sehingga negara merasa berhak untuk mengambil harta yang sebenarnya bukan menjadi miliknya. Maka tidak mengherankan jika banyak orang menghindari pajak. Karna pajak merupakan sebuah tindakan yang menentang aturan syariat dan itu dosa besar.  Dulu para pemalak mengancam para pedagang secara fisik, yang tentu saja merupakan perbuatan kriminal. Para pemalak di jalanan dikejar-kejar para Muhtasib, para pengawas pasar, dan dibawa ke mahkamah untuk diadili. Kini, dalam sistem politik riba, yang terjadi adalah sebaliknya: para pedagang (yang tak mau menyerahkan pajak) diancam hukuman penjara, sementara para pemalaknya dilindungi undang-undang.
Untuk lebih meyakinkan tentang  keharaman pajak, banyak sekali dalil-dalil syarat yang membahas terkait itu, diantara lain dalil-dalil yang jelas, baik secara umum atau khusus masalah pajak itu sendiri. Adapun dalil secara khusus, ada beberapa hadits yang menjelaskan keharaman pajak dan ancaman bagi para penariknya, diantaranya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka.” (HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab al-Imarah) Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah dan beliau berkata: ”Sanadnya bagus, para perawinya adalah perawi (yang dipakai oleh) Bukhari-Muslim, kecuali Ibnu Lahi’ah; kendati demikian, hadits ini shahih karena yang meriwayatkan dari Abu Lahi’ah adalah Qutaibah bin Sa’id Al-Mishri.
Dan hadits tersebut dikuatkan oleh hadits lain, seperti (yang artinya):
Dari Abu Khair Radhiyallahu ‘anhu beliau berkata; “Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit Radhiyallahu ‘anhu, maka ia berkata: ‘Sesungguhnya para penarik/pemungut pajak (diadzab) di neraka.””” (HR. Ahmad 4/143, Abu Dawud 2930)
Berkata Syaikh al-Albani rahimahullah: “(Karena telah jelas keabsahan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Lahi’ah dari Qutaibah) maka aku tetapkan untuk memindahkan hadits ini dari kitab Dha’if al-Jami’ah ash-Shaghir kepada kitab Shahih al-Jami, dan dari kitab Dha’if at-Targhib kepada kitab Shahih at-Targhib.
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat beberapa ibrah/hikmah yang agung diantaranya ialah: “Bahwasanya pajak termasuk sejahat-jahat kemaksiatan dan termasuk dosa yang membinasakan (pelakunya), hal ini lantaran dia akan dituntut oleh manusia dengan tuntutan yang banyak sekali di akhirat nanti.” (Lihat: Syarah Shahih Muslim 11/202 oleh Imam Nawawi).
Rasul , sallalahu alayhi wa sallam, dengan tegas menyatakan larangan atas pengenaan pajak perdagangan. Dalam hadisnya (riwayat Ahmad dan Abu Dawud) Rasulullah , sallalahu alayhi wa sallam, mengatakan, Tidak akan masuk surga orang yang memungut cukai. Dalam riwayat lain ia mengatakan, Sungguh orang yang memungut cukai berada dalam neraka. Cukai yang dirujuk dalam hadis ini adalah sejenis pajak pertambahan nilai, yang disebut sebagai al asyir, yang nilainya adalah 10%. Di zaman kita kini PPN umumnya dikenakan sebesar antara 10%-15%.
Perlu kiranya kita mengingat kembali bahwa kemiskinan, kelemahan, musibah yang silih berganti, kekalahan, kehinaan, dan lainnya; di antara sebabnya yang terbesar tidak lain ialah dari tangan-tangan manusia itu sendiri. (QS. ar-Rum : 41) salah satu diantara kezoliman  yang dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyatnya yaitu dengan cara mewajibkan masyarakat dengan berbagai macam jenis pajak. Diantara manusia ada yang terheran-heran ketika dikatakan pajak adalah haram dan sebuah kezhaliman nyata. Mereka mengatakan mustahil suatu negara akan berjalan tanpa pajak.
Maka hal ini dapat kita bantah: Bahwa Allah telah menjanjikan bagi penduduk negeri yang mau beriman dan bertaqwa (yaitu dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya), mereka akan dijamin oleh Allah mendapatkan kebaikan hidup mereka di dunia, lebih-lebih di akhirat kelak, Kalau manusia mau beriman dan beramal shalih dengan menjalankan semua perintah (diantaranya membayar zakat sebagaimana mestinya) dan menjauhi segala larangan-Nya (diantaranya menanggalkan beban pajak atas kaum Muslimin), niscaya Allah akan berikan janji-Nya yaitu keberkahan yang turun dari langit dan dari bumi.  Dan, ingatlah, wahai para penarik cukai dan pajak, panasnya api neraka menanti Anda...^HaRdi^



Share this article :

+ komentar + 1 komentar

May 12, 2013 at 6:15 AM

Wahh,, ngeri juga ya,
Sy ingin menjadi pegawai pajak, krn gajinya menggiurkan,
Tapi. . . Thanks bgt ya infonya, sekarang sy jadi tahu hukumnya dan emoh ikut2 nyemplung dlm kubangan dosa lah.
sy mau nanya nih, emang ada ya negara yg APBNnya nggak diambil dr pajak, atau negara yg emg gak menerapkan pajak sama sekali?
Oh ya, dan yg paling bikin sakit hati, rakyat sampek mencret2 bayar pajak, eh malah d korupsi sma pejabat, uueeddaan tenan

Post a Comment
 
Support : HARDI SUSANDI | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. dMaster eKonomi isLam - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by hardisusandi.com
>