Selamat datang di Hardi Susandi.Com

Larangan Menyewakan Tanah

Thursday, August 12, 20100 komentar

               Larangan Menyewakan Tanah

Seorang pemilik tanah tidak diperbolehkan secara mutlak menyewakan tanahnya untuk pertanian, baik pemiliknya memiliki lahan dan kegunaan (utility)-nya sekaligus, ataupun hanya memiliki kegunaan (utility)-nya saja, artinya baik tanah tersebut statusnya usyriyah ataupun kharajiyah, baik sewanya berupa uang ataupun yang lain. Begitu pula, ia juga tidak diperbolehkan untuk menyewakan tanah untuk pertanian dengan sewa yang berupa makanan ataupun yang lain, yang dihasilkan oleh pertanian tersebut, atau apa saja yang dihasilkan dari sana, sebab semuanya merupakan ijarah. Padahal menyewakan tanah untuk pertanian itu secara mutlak hukumnya haram. Di dalam Shahih Bukhari dijelaskan, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Siapa yang mempunyai sebidang tanah, hendaknya dia menanaminya, atau hendaknya diberikan kepada saudaranya. Apabila dia mengabaikannya, maka hendaknya tanahnya diambil."

Di dalam Shahih Muslim disebutkan:

"Rasulullah SAW melarang pengambilan sewa atau bagian atas tanah."

Di dalam Sunan An Nasai disebutkan:

"Rasulullah SAW melarang menyewakan tanah. Kami bertanya: 'Wahai Rasulullah, kalau begitu kami akan menyewakannya dengan bibit.' Beliau menjawab: 'Jangan.' Bertanya (sahabat): 'Kami akan menyewakannya dengan jerami.' Beliau menjawab: 'Jangan.' Bertanya (sahabat): 'Kami akan menyewakannya dengan sesuatu yang ada di atas rabi' (danau) yang mengalir.' Beliau menjawab: 'Jangan. Kamu tanami atau kamu berikan tanah itu kepada saudaramu.'"

Rabi' adalah sungai kecil atau danau. Artinya, kami akan menyewakannya dengan sewa tanaman yang ada di atas Rabi', maksudnya di samping air.

Ada hadits shahih dari Nabi SAW: "Bahwa beliau melarang pengambilan sewa dan bagian atas suatu tanah, serta menyewakan dengan sepertiga ataupun dengan seperempat." Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Rafi' Bin Khudaij, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Siapa saja yang mempunyai tanah, hendaknya menanami tanahnya, atau hendaknya (diberikan agar) ditanami oleh sudaranya. Dan janganlah menyewakannya dengan sepertiga, seperempat, maupun dengan makanan yang sepadan."

Imam Bukhari meriwayatkan dari Nafi' bahwa Abdullah Bin Umar diberitahu Rafi' Bin Khudaij: "Bahwa Nabi SAW melarang menyewakan lahan pertanian." Kemudian Ibnu Umar pergi menemui Rafi', lalu aku bersamanya, dan kami menanyainya. Dia berkata: "Nabi SAW telah melarang sewa lahan pertanian." Imam Bukhari meriwayatkan dari Salim, bahwa Abdullah Bin Umar telah meninggalkan sewa tanah.

Hadits-hadits di atas tegas menunjukkan larangan Rasulullah SAW terhadap penyewaan tanah. Larangan tersebut, meski hanya menunjukkan adanya perintah untuk meninggalkannya, namun ternyata di sana ada qarinah (indikasi) yang menjelaskan tentang adanya larangan yang tegas. Mereka bertanya kepada Rasul: "Kami akan menyewakannya dengan bibit." Beliau menjawab: "Jangan." Mereka bertanya: "kami akan menyewakannya dengan jerami." Beliau tetap menjawab: "Jangan." Mereka bertanya lagi: "Kami akan menyewakannya dengan rabi' (danau)." Beliau tetap menjawab: "Jangan." Kemudian beliau pertegas dengan sabdanya: "Tanamilah, atau berikanlah kepada saudaramu." Hadits ini jelas sekali, bahwa beliau melarang terus-menerus, yang berarti menunjukkan adanya ta'kid (baca: penegasan). Disamping itu, ta'kid di dalam bahasa Arab, adakalanya dengan  lafadz yaitu mengulang pemakaian lafadz sebelumnya, dan adakalanya dengan makna. Dalam hadits tersebut, lafadz yang menunjukkan larangan itu ternyata diulang-ulang, sehingga --dengan pengulangan itu-- menimbulkan makna ta'kid.

Sedangkan Rasulullah yang telah menyewakan tanah Khaibar dengan separo itu tidak termasuk dalam pembahasan ini. Karena tanah Khaibar itu berupa rimba belantara, bukan berupa tanah yang bersih. Terbukti dengan riwayat dari Ibnu Ishaq di dalam kitab Sirah dari Abdullah Bin Rawwahah Bin Abi Bakar: "Bahwa Rasulullah SAW pernah mengirim Abdullah Bin Rawwahah kepada penduduk Khaibar untuk menjadi seorang kharish antara kaum muslimin dengan orang-orang Yahudi. Dia kemudian memperkirakan untuk mereka... Lalu Abdullah Bin Rawwahah meninggal --semoga Allah memberikan rahmat kepadanya-- kemudian setelah Abdullah Bin Rawwahah, Jabbar Bin Shakhr Bin Umayah Bin Khansa' saudara Bani Salamah-lah yang menjadi kharish untuk mereka." Kharish adalah orang yang memperkirakan hasil buah-buahan, sementara buah tersebut masih berada di atas dahan sebelum dipetik.

Riwayat ini jelas menunjukkan, bahwa tanah Khaibar itu berupa rimba belantara, bukan tanah yang bersih. Sedangkan tanaman yang terdapat di permukaan tanah tersebut lebih sedikit ketimbang hamparan pepohonan, sehingga tanaman tersebut mengikuti pepohonan tadi, atau lebih dominan pohonnya. Oleh karena itu, yang dilakukan Rasul terhadap tanah Khaibar itu tidak termasuk menyewakan tanah, melainkan mengairi --dengan pembagian separo hasil buahnya untuk yang menyirami-- tanah tersebut. Sedangkan status hukumnya menyirami tanah tersebut mubah. Disamping, setelah larangan Rasulullah SAW tersebut ada sahabat yang melarang menyewakan tanah, di antara mereka adalah Abdullah Bin Umar. Hal ini membuktikan, bahwa mereka memahami keharaman menyewakan tanah. Hanya masalahnya, keharaman menyewakan tanah tersebut berlaku apabila tanah tersebut disewa untuk pertanian. Namun, apabila menyewakan tanah untuk keperluan selain pertanian, hukumnya mubah. Sebab hukumnya memang mubah bagi seseorang menyewakan tanah untuk kandang ternak, tempat memerah susu, ataupun gudang penyimpanan barang, atau untuk dimanfaatkan dengan sewa tertentu selain untuk pertanian. Sebab, larangan penyewaan tanah tersebut merupakan larangan penyewaan tanah untuk pertanian, sebagaimana yang bisa ditemukan dari banyak hadits-hadits shahih yang ada. Hukum-hukum tanah serta hal-hal yang terkait dengan pertanahan ini menjelaskan tentang mekanisme yang dipergunakan oleh As Syari' untuk mengikat orang Islam ketika bekerja untuk mengembangkan pemilikannya melalui pertanian. (Syekh Taqiyuddin An Nabhani)
Share this article :
 
Support : HARDI SUSANDI | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. dMaster eKonomi isLam - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by hardisusandi.com
>