Selamat datang di Hardi Susandi.Com

Pengusaha Muslim anti-bank syariah, pro-bank konvensional?

Wednesday, August 28, 20130 komentar

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Ketika sedang telusur-telusur komentar di situs pengusaha muslim.com, saya tertarik dengan satu komentar yang saya anggap sangat menarik. Yang intinya dia mengkritik, mengapa pengusahamuslim.com cenderung pro-bank konvensional, anti-bank syariah. Bank syariah dibantai habis, bank konvensional dijunjung tinggi.
Ketika orang menelusuri berbagai tulisan di situs pengusahamuslim.com, dia akan berkesimpulan, kritik pengusaha muslim terhadap bank syariah, jauh lebih banyak dibandingkan kritik untuk bank secara umum. Namun kesimpulan ini jelas sangat salah jika diturunkan menjadi kesimpulan lain bahwa pengusaha muslim cenderung pro-bank konvensional, anti-bank syariah.
Satu prinsip pengusaha muslim yang perlu anda beri garis tebal atau bila perlu anda tambahkan highlight bahwa pengusaha muslim berlepas diri dari semua bentuk riba, zahiran wa batinan (lahir batin), riba jali maupun khafi (yang nampak, maupun yang samar), riba di bank konvensional maupun syariah, riba di perbankan maupun di pasar tradisional, riba di daratan maupun di lautan (jika ada transaksi riba di kapal), termasuk riba di bumi maupun di udara (jika ada transaksi riba di pesawat). Pengusaha muslim sama sekali tidak akan pernah merestui bentuk transaksi riba apapun, dimanapun dan sampai kapanpun.

Riba Bank Syariah = Riba Bank Konvensional

Riba tetap riba, sekalipun pelaksananya seorang santri. Riba tetap riba, sekalipun milik Pak Kyai. Baik riba di bank konvensional, maupun riba di bank syariah, keduanya statusnya sama. Sama-sama riba yang hukumnya haram.
Seperti yang banyak disimpulkan dalam berbagai artikel di pengusaha muslim, banyak produk bank syariah yang masih berjibun riba.
Anda bisa pelajari beberapa kumpulan artikel itu di: Google.com
Bahkan kenyataan ini diakui sendiri oleh banyak praktisi bank syariah, bahwa sejatinya, bank syariah hanyalah peralihan dari bank konvensional, berikut sistem ribanya. Sekalipun ada yang bersedia bertaubat dan memilih keluar, dan ada yang masih tetap bertahan. Tapi apapun itu, sejatinya bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional.

Mengapa Bank Syariah yang Dipermasalahkan?

Mengapa kritik terhadap bank syariah lebih banyak ditekankan dibandingkan kritik untuk bank konvensional? Barangkali ini yang banyak dipermasalahkan sebagian pembaca.
Tapi itulah bagian dari tugas pendidik, mengajarkan yang belum diketahui dan menekankan terhadap yang sudah diketahui. Prinsip semacam ini, merupakan metode Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ketika mendidik para sahabat. Beliau banyak mengingatkan yang jarang disadari masyarakat, dan mengulang-ulang serta menekankan sesuatu yang sering dilalaikan.
Ketika beliau menjelaskan tentang bahaya riya, syirik kecil, beliau mengingatkan bahwa syirik kecil itu lebih beliau takuti menimpa sahabat,
إِنَّ أَخْوَفَ مَا أَخَافُ عَلَيْكُمُ الشِّرْكُ الْأَصْغَرُ
“Hal yang paling aku takutkan menimpa kalian adalah syirik kecil…” (HR. Ahmad 23630, dinilai hasan oleh Syuaib Al-Arnauth).
Ketika beliau menjelaskan tentang bahaya khamr, beliau tidak hanya melarang khamr, namun beliau sebutkan ada 10 orang yang terlaknat karena khamr.
Beliau bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَ إِلَيْهِ . زَادَ جَعْفَرٌ فِى رِوَايَتِهِ : وَآكِلَ ثَمَنِهَا
“Allah melaknat khamr (minuman keras), peminumnya, penuangnya (penlayannya), penjualnya, pembelinya, pemerasnya (pabriknya), orang yang minta diperaskan (agen), pembawanya (distributor), dan orang yang dibawakan kepadanya.” Ja’far dalam riwayatnya menambahkan “Dan pemakan hasil penjualannya.” (Hadis Ibnu Umar dikeluarkan oleh Abu Dawud no. 3674 —dishahihkan oleh Al-Albani—, Al-Hakim no. 7228, ia berkata sanadnya shahih, dan Al-Baihaqi no. 10828, lafal ini bagi Al-Baihaqi)
Ketika beliau mengingatkan bahaya riba, beliau tidak hanya melarang riba, namun beliau melaknat semua pihak yang memiliki andil terwujudnya riba,
Ali bin Abi Thalib mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَةً: آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat 10 orang: pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.” (HR. Ahmad 635).
Demikian pula yang diterapkan pengusaha muslim untuk kasus riba. Pengusaha muslim mengingatkan ancaman besar bahaya riba secara umum, dan menjelaskan beberapa praktek riba yang jarang disadari masyarakat.
Masyarakat muslim yang peduli bahaya riba telah sepakat, bank konvensional adalah salah satu sumber riba di indonesia, sehingga merekapun sadar untuk anti terhadap bank konvensional. Berbeda dengan bank syariah. Mereka yang kurang bisa membedakan mana riba dan bukan riba, akan menggunakan berbagai produk bank syariah, padahal masih penuh dengan riba.
Jika kenyataan ini dibiarkan, masyarakat hanya akan berpindah dari satu riba ke riba yang lain. Sehingga menyadarkan masyarakat tentang berbeagai bentuk riba di bank syariah, lebih mendesak dibandingkan riba di bank konvensional. Karena mengajarkan sesuatu yang jarang disadari, lebih sulit dibandingkan mengajarkan sesuatu yang disepakati.
Pengusaha muslim tetap dalam pendiriannya, berlepas diri dari semua bentuk riba. Dan mengingat praktek riba di bank syariah banyak tidak disadari, ini lebih sering diperingatkan dibandingkan praktek riba di bank konvensional. Untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat, sejatinya bank syariah maupun bank konvesional sejatinya adalah sama.
Allahu a’lam
(PengusahaMuslim.com)
Share this article :
 
Support : HARDI SUSANDI | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. dMaster eKonomi isLam - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by hardisusandi.com
>