Selamat datang di Hardi Susandi.Com

KEMBALINYA DINAR & DIRHAM SYAR’I SEBAGAI MATA UANG

Monday, May 10, 20100 komentar

Oleh : Hardi Susandi
Mahasiswa STEI Hamfara angkatan 2007


I. Pendahuluan
Hegemoni mata uang dollar Amerika Serikat (AS) telah terbukti meluluhlantakkan ekonomi dunia. Krisis yang menimpa Indonesia di akhir tahun 1997 merupakan awal dari petaka panjang lantaran permainan uang setan (Devil Money) oleh para pelaku spekulan. Pada saat itu, akibat terdepresiasinya nilai rupiah terhadap dollar, nilai rupiah terjungkal dimana satu dollar AS setara dengan Rp 16.000. Kejadian semua ini dikarenakan uang tidak lagi digunakan sebagai fungsi aslinya yakni sebagai alat tukar tetapi digunakan sebagai komoditas seperti halnya barang yang bebas untuk diperdagangkan. Krisis berkepanjangan yang menimbulkan efek domino, disebutnya sebagai krisis multidimensional yang semakin mempersulit keadaan. Di tambah ledakan bom waktu
berupa krisis keuangan global yang berpusat di AS, menghantam seluruh negara di dunia khususnya Indonesia yang hingga kini masih belum bisa di kendalikan dan terus menelan banyak korban. Kondisi ini tidak lagi seideal kata pepatah ”sudah jatuh tertimpa tangga” tetapi lebih dari itu, yang pantas adalah ”sudah masuk jurang tertimpa bukit”. Luar biasa.
Menurut Yusanto, krisis ekonomi yang masih sering berulang-ulang ini disebabkan oleh dua faktor utama, pertama persoalan mata uang dan kedua uang tidak lagi digunakan sebagai alat tukar saja tetapi juga digunakan sebagai komoditi yang diperdagangkan.
Melihat permasalahan di atas, solusi yang tepat yaitu kembali ke sistem dinar dan dirham shar’i. Oleh karena itu, dalam tulisan ini penulis bermaksud untuk memberikan gambaran alasan mengapa harus kembali ke sistem dinar dan dirham shar’i. Selain itu, juga akan mengilustrasikan bagaimana mengkonversi dari sistem uang kertas (fiat money) saat ini ke sistem dinar dirham shar’i. Untuk ilustrasi konversi dari uang kertas ke dinar dirham shar’i, penulis memberikan batasan teritorial yakni hanya pada negara Indonesia.

II. Sejarah Dinar Dirham
Bangsa Arab di Hejaz pada masa Jahiliyah tidak memiliki mata uang sendiri. Mereka menggunakan mata uang yang mereka peroleh berupa Dinar emas Hercules, Byzantium dan Dirham perak Dinasti Sasanid dari Iraq, dan sebagian mata uang bangsa Himyar, Yaman. Penduduk Mekah tidak memperjualbelikannya kecuali sebagai emas yang tidak ditempa dan tidak menerimanya kecuali dalam ukuran timbangan. Rasulullah kemudian menetapkan apa yang sudah menjadi tradisi penduduk Mekah, dan beliau memerintahkan penduduk Madinah untuk mengikuti ukuran timbangan penduduk Mekah. Munculnya perintah itu karena adanya tiga bentuk cetakan uang dengan ukuran Dirham Persia yang berbeda, yaitu 20 karat, 12 karat, dan 10 karat. Kemudian ditetapkan Dirham Islam sebesar 14 karat dengan mengambil 1/3 dari semua Dirham Persia yang ada. Selain barter, mata uang dinar dan dirham yang terbuat dari emas dan perak telah dipergunakan dalam aktifitas ekonomi pada zaman Rasulullah Saw.
Sejumlah hadis Rasulullah berikut ini menunjukkan akan hal tersebut. Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. bersabda :
“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sama rata, tangan ke tangan (kontan).

Abu Sa’id al-Khudri dan abu Hurairah r.a. meriwayatkan :
Sesungguhnya Rasulullah Saw. telah menugaskan kepada seorang laki-laki untuk wilayah Khaibar. Kemudian orang tersebut datang kepada mereka membawa kurma berkualitas bagus. Lalu Rasulullah Saw. bertanya ,“Apakah semua kurma di Khaibar seperti ini? Maka orang tersebut menjawab,”Kami menukar satu takar kurma ini (yang berkualitas baik) dengan dua takar kurma kualitas rendah, dan dua takar kurma ini dengan tiga takar kurma tersebut” maka Nabi berkata,”Jangan kamu berbuat demikian, akan tetapi tukarkan jumlah kurma yang kualitasnya rendah dengan dirham, kemudian gunakan dirham tersebut untuk membeli kurma yang kualitasnya baik” dan begitu pula perintah Rasul untuk barang yang ditimbang.
Mata uang Dinar yang mengandung emas 22 karat, terdiri dari pecahan setengah Dinar dan sepertiga Dinar. Pecahan lebih kecil didapat dengan cara memotong mata uang tersebut. Sementara mata uang Dirham terdiri dari pecahan 20 Dirham (nash), 5 Dirham (nawai), dan 1/60 Dirham (sha’ira). Nilai tukar Dinar-Dirham 1 : 10 relatif stabil dalam kurun waktu yang panjang. Satu Dinar emas 20 karat setara dengan 10 Dinar emas 14 karat. Reformasi moneter dilakukan saat pemerintahan Abdul Malik, sehingga 1 Dinar 4,25 gram, 1 Dirham 3,98 gram, 1 Uqiyya 40 Dirham, 1 Mitsqal 22 karat, 1 Ritl (liter) 12 Uqiyya setara 90 Mitsqal, 1 Qafiz 6 sa’ setara seperempat Artaba, 1 Wasq 60 sa’, dan 1 Jarib 4 qafiz. Sementara kurs Dinar dan Dirham stabil pada 1 : 15.
Dalam perjalannya, penggunaan mata uang yang diback up oleh logam mulia memiliki sistem yang berbeda-beda. Pada mulanya, penggunaan stadar keuangan yang dipakai yaitu sistem dua logam atau disebut bimetallism standard. Sedangkan, penggunaan standar keuangan yang ditopang oleh satu jenis logam disebut monometalism standard. Logam yang yang dimaksud adalah emas. Kedua jenis sistem keuangan ini biasa disebut sebagai uang berstandarkan barang ( full bodied money).
Di masa monometalism dengan emas sebagai standar mata uang (gold currency standard), dikenal tiga macam variasi dalam praktiknya :
1. Gold coin standard
Dalam sistem keuangan gold coin standar, alat tukar yang beredar di tengah-tengah masyarakat yang digunakan sebagai alat tukar secara langsung yaitu berupa coin emas.
2. Gold bullion standard
Pada praktiknya, yang beredar dimasyarakat bukan coin emas, namun mata uang kertas yang disetarakan dengan emas. Emas disimpan oleh pemerintah dalam bentuk batangan (bar). Dan setiap pencetakan uang kertas baru pemerintah harus menambah simpanan emasnya senilai uang yang dicetak.
3. Gold exchange standard
Sistem ini lebih familiar disebut sebagai Bretton Woods System yaitu merupakan kesepakatan intnernasional di bidang moneter dimana mata uang merupakan fiat money yang dapat dikonversikan ke dalam emas dengan tingkat harga tertentu.

III. Mengapa Harus Dinar dan Dirham Shar’i ?
Definis dari dinar dan dinar syar’i adalah logam muliah yang berbentuk kepingan emas (gold coin) dan perak (silver coin) yang diterima secara umum sebagai satuan untuk menakar nilai barang dan jasa . Di sebut sebagai dinar dan dirham shar’i karena dalam pandangan islam, penetapan mata uang sebagai alat tukar resmi tidak diserahkan kepada manusia menurut pendapat pribadi ataupun musyawarah bersama, tapi sebaliknya bahwa dilihat dari jenisnya mata uang tersebut sudah ditentukan oleh hukum syara’. Ketetapan tersebut dapat diketahui dari indikasi-indikasi yang ada dalam beberahal berikut : Pertama, Berdasarkan Qur’an surat Al Taubah ayat 34, Allah SWT melarang terhadap penimbunan harta (kanz al mal) yang mengkhususkan pada emas dan perak.
Kedua, Ketetapan hukum-hukum yang diberlakukan dalam islam langsung berkaitan dengan emas dan perak. Ketika islam mewajibkan diyat, islam telah mentukan diyat tersebut dengan ukuran tertentu dalam bentuk emas. Sabda Rasulullah SAW yang berkaitan dengan penetapan pembayaran diyat dengan menggunakan emas :
“Bahwa di dalam (pembunuhan) jiwa itu terdapat diyat berupa 100 unta... dan terhadap pemilik emas, (ada kewajiban) sebanyak 1.000 dinar.” (h.r. An-Basa’i).

“Tangan itu wajib dipotong, (apabila mencuri) ¼ dinar atau lebih” (h.r. I. Bukhori).

Dengan demikian hukumnya wajib bagi negara mengadopsi dinar dan dirham sebagai alat pembayaran. Hal ini sesuai dengan kaidah syara’ yang berbunyi “Maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib” artinya “Jika suatu kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya”.
Ketiga, Keharusan pemakaian dinar dan dirham shar’i karena alasan bahwa setelah islam datang dan kemudian aspek mua’amalah diatur dengan hukum syara’, Rasulullah SAW men-taqrir (mengakui), setiap aktivitas mua’amalah yang menggunakan dinar Romawi dan dirham Persia.
Keempat, Islam mewajibkan zakat pada emas dan perak. Untuk emas, perak dan modal perniagaan ditetapkan zakatnya sebesar 4/10 ketika sudah mencapai nisab. Nisab tersebut ditentukan sebesar 200 dirham perak, dan 20 mitsqal emas. Mitsqal emas sama beratnya dengan 1 dinar syar’i yang beratnya mencapai 20 qirath, sebanding dengan 4,25 gram. Dengan demikian nishab emas adalah 85 gram emas. Sedangkan perak adalah sama dengan 2,975 gram. Dengan demikian, nishab perak sama dengan 595 gram perak. Apabila jumlahnya kurang dari 1 nishab, maka zakatnya tidak diambil. Sedangkan untuk harta rikaz terkena 1/5 (khums).
Selain itu, dalam aplikasinya sistem standar emas ini ada mekanisme otomatis yang menjamin kestabilan harga. Di sini peranan pemerintah dianggap tidak perlu ikut campur dalam pengaturannya, sebab jumlah uang (emas) yang beredar akan secara otomatis menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat.
Itulah beberarapa alasan mendasar mengapa diwajibkannya untuk kembali kepada mata uang dinar dan dirham syar’i.

IV. Konversi Fiat Money ke Dinar Shar’i
Sebagai ilustrasi, penulis mengibaratkan konversi ini terjadi di Indonesia. Dalam teori konvensional, untuk menghitung jumlah uang yang beredar di masyarakat dapat diketahui dengan menggunakan rumus . Dimana . C adalah currency (uang kartal) biasa disbut narrow money yaitu uang yang dapat digunakan secara tunai. DD adalah Demand Deposits (uang giral). . TD adalah time deposits (deposito berjangka) dan SD adalah saving deposits (tabungan).dan .
Sebelum dilakukan penghitungan matematis untuk menetukan berapa jumlah logam emas dan perak yang dibutuhkan, ada hal-hal yang harus ketahui misal; berapa jumlah uang yang beredar di masyarakat, simpanan baik dalam tabungan ataupun deposito, berapa jumlah cadangan devisa mata uang asing dominan serta dalam bentuk emas dan lain sebagainya. Karena dengan mengetahui itu semua akan memudahkan dalam memprediksi berapa deposit emas dan perak yang harus disediakan untuk proses konversi.
Dari hasil riset data, diperoleh hasil sebagai berikut :
- M1 = 309,232.00 milyar
1) Currency = 231,368.00 milyar
2) Demand Deposits = 77,279.00 milyar
- M2 = 2,672,277.00 milyar
1) Saving Deposits = 1,177,717.00 milyar
2) Time Deposits = 1,185,328.00 milyar
- Harga Emas = US $ 916 per troy ounce (@ 31,103 gram emas)
- Kurs IDR pada $ = 1 US$ = Rp 10.375,- (Rp 10.400)
- Devisa dalam bentuk emas = 73 ton emas = 4,3% total devisa valas
Setelah mengetahui data yang terkait untuk mengetahui seberapa besar jumlah emas yang dibutuhkan untuk mengkonversi dari fiar money ke dinar syar’i, terlebih dahulu yang perlu diputuskan yaitu apakah konversi hanya dilakukan pada M1 ataukah M2 atau 3.
Dari informasi data yang tersedia dapat di peroleh hitungan sebagai berikut :


V. Bagaimana pendapat para ulama tentang mata uang?
1. Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Tusi Al-Ghazali
(450-505 H/1058-1113 M)

Al-Ghazali yang lahir di sebuah kota kecil Tus di Khurasan, Iran tahun 450 H adalah sosok ilmuwan dan penulis yang sangat produktif. Corak pemikiran ekonominya tersebut banyak ditemui dalam karya-karyanya seperti kitab Ihya ‘Ulumuddin, Al-Mustashfa, Mizan Al-‘Amal, dan Al-Tibr Al-Masbuk fi Nasihat Al-Muluk.
Pembahasan beliau tentang uang nampak cukup komprehensif, yang dimulai dari evolusi uang hingga fungsi uang. Beliau menjelaskan bagaimana uang mengatasi permasalahan yang timbul dari suatu perdagangan barter. Dibahas juga berbagai akibat negatif dari pemalsuan dan penurunan nilai mata uang. Berikut sejumlah pernyataan beliau tentang uang :
Kemudian disebabkan jual beli muncul kebutuhan terhadap dua mata uang. Seseorang yang ingin membeli makanan dengan baju, darimana dia mengetahui ukuran makanan dari nilai baju tersebut. Berapa? Jual beli terjadi pada jenis barang yang berbeda-beda seperti dijual baju dengan makanan dan hewan dengan baju. Barang-barang ini tidak sama, maka diperlukan “hakim yang adil” sebagai penengah antara kedua orang yang ingin bertransaksi dan berbuat adil satu dengan yang lain. Keadilan itu dituntut dari jenis harta. Kemudian diperlukan jenis harta yang bertahan lama karena kebutuhan yang terus menerus. Jenis harta yang paling bertahan lama adalah barang tambang. Maka dibuatlah uang dari emas, perak, dan logam.

Allah menciptakan dinar dan dirham sebagai hakim penengah di antara seluruh harta sehingga seluruh harta bisa diukur dengan keduanya. Dikatakan, unta ini menyamai 100 dinar, sekian ukuran minyak za’faran ini menyamai 100. Keduanya kira-kira sama dengan satu ukuran maka keduanya bernilai sama. Namun, dinar dan dirham itu tidak dibutuhkan semata-mata karena “logamnya”. Dinar dan Dirham diciptakan untuk dipertukarkan dan untuk membuat aturan pertukaran yang adil dan untuk membeli barang-barang yang memiliki kegunaan.

2. Pemikiran Ibnu Taimiyah (Taqiyuddin Ahmad bin Abdul Halim)
(661-728 H/1263-1328 M)

Ibnu Taimiyah lahir di kota Harran pada tanggal 22 Januari 1263 M, dan dibesarkan dalam lingkungan keluarga ulama besar mazhab Hambali. Pemikiran ekonomi beliau banyak terdapat dalam sejumlah karya tulisnya, seperti Majmu’ Fatawa Syaikh Al-Islam, As-Siyasah Asy-Syar’iyyah fi Ishlah Ar-Ra’i wa Ar-Ra’iyah, serta Al-Hasbah fi Al-Islam.


3. Al Maqrizi (766 – 845 H/1364 – 1442 M)

VI. Konversi


Cadangan Devisa 29-05-09 $ 57.934 Ml


Selasa, 27 Januari 2009 | 14:52
HARGA EMAS DUNIA $936.20 => Source: www.oil-price.net
Catatan saja, kontrak harga emas untuk pengantaran bulan April mengalami kenaikan US$ 13 atau 1,4% sehingga ditutup pada posisi US$ 910,70 per troy ounce di divisi Comex Nymex. Angka tersebut merupakan yang tertinggi sejak 1 Agustus 2008 lalu. Bahkan, harga emas sempat menyentuh level US$ 918,20, yang merupakan level harian tertinggi sejak 10 Oktober.
Share this article :
 
Support : HARDI SUSANDI | Creating Website | Johny Template | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2011. dMaster eKonomi isLam - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by hardisusandi.com
>